manfaat dari menggunakan mukena
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,disini saya akan memberitahu manfaat dari menggunakan mukena,baik mari kita simak bersama dibawah ini
Menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat. Ada
perbedaan batasan aurat antara laki-laki dan perempuan. Aurat laki-laki ialah
antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan yaitu seluruh permukaan tubuh
selain wajah dan telapak tangan.
Dalam adat orang Indonesia, laki-laki biasanya memakai baju
dan sarung atau celana ketika shalat. Walaupun secara hukum fikih auratnya
hanya antara pusar dan lutut, namun tidak etis jika shalat hanya memakai sarung
saja. Untuk perempuan, biasanya memakai mukena yang bisa menutup seluruh tubuh.
Seiring perkembangannya, mode mukena tidak hanya berwarna putih, selain juga
banyak yang bermotif.
Aurat perempuan merupakan hal penting, sehingga dalam
pemakaian mukena harus banyak yang diperhatikan. Kesalahan pemakaian mukena
bisa jadi berpengaruh pada keabsahan shalat.
Sebagaimana disebutkan, bagian yang boleh terbuka bagi
perempuan adalah wajah dan kedua telapak tangan saja. Batasan wajah secara
vertikal ialah antara tumbuhnya rambut dan bagian bawah dagu. Sedangkan secara
horizontal, antar kedua telinga. Oleh karena itu, perempuan yang shalat harus
menutup bagian bawah dagu, dan memperhatikan apakah ada rambut-rambut yang
keluar. Dan yang dimaksud telapak tangan ialah bagian luar dan dalam, sampai
pergelangan tangan saja. Jari-jari masih boleh terbuka. (Nihayatuz Zain, hal
19;I’anatut Tholibin, juz 1, hal 113).
Di beberapa tempat, gerakan shalat bisa mengakibatkan
terbukanya aurat. Apalagi yang memakai mukena potongan. Pergelangan tangan
kadang terbuka ketika mengangkat tangan, atau betis terlihat ketika bersujud.
(Hasyiyah Jamal, juz 1, hal 411). Maka sebaiknya jangan memakai mukena potongan.
Carilah mukena terusan.
Dalam menutup aurat, seorang harus menggunakan pakaian yang
bisa menutup warna kulit. Makanya tidak cukup menutup aurat dengan kain yag
transparan, walaupun dalam keadaan gelap. Anggota badan harus ditutup dan tidak
terlihat dari segala arah, kecuali dari bawah. Maksudnya, bila seseorang shalat
di tempat yang tinggi, dan auratnya terlihat dari bawah, maka tidak membatalkan
shalat. (Hasyiyah Jamal, juz 1, hal 409).
Penggunaan mukena yang berlebihan di wajah juga bisa
mengganggu sahnya sholat. Yakni mukena yang menutup jidat, bagian wajah yang
wajib menempel di tanah (alas) ketika sujud tanpa penghalang apapun. Jidat
adalah satu-satunya anggota sujud yang wajib terbuka. (Hasyiyah Jamal, juz 3,
hal 382)
Hal ini tidak berlaku bagi perempuan saja, tetapi juga untuk
laki-laki. Peci dan sorban tidak boleh menutupi jidat, karena membatalkan
shalat. Namun ada perbedaan jika yang menutupi adalah rambutnya sendiri. Bagi
laki-laki, rambut yang menutupi jidat tidak masalah, asalkan masih ada sebagian
jidat yang menempel di tanah. Bagi perempuan, rambut merupakan bagian dari
aurat, sehingga membatalkan shalat jika keluar/terlihat. Oleh karena itu,
perempuan yang memakai mukena hendaknya juga memakai daleman jilbab atau
bandana brokat yang ketat untuk menahan rambut keluar menutupi atau menempel di
jidat. Sebab dengan itu, rambut akan aman dan tidak keluar batas, bahkan ketika
melakukan gerakan-gerakan shalat.
Sekian semoga bermanfaat,wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.